Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Maju

Penilaian Kompetensi Usai, 75 Pejabat Fungsional Pemkot Depok Masuk Kategori Cukup Optimal

JD 12 - berita depok

15
Rabu, 13 Jul 2022, 17:36 WIB

Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, BPSDM Hukum dan HAM, kemenkumhan RI, M. Arifin (kanan) bersama Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah), dan Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita (kiri) saat mengikuti pemaparan hasil penilaian kompetensi di Ruang Edelweis, lantai 5, Balai Kota Depok, Selasa (12/07/22). (Foto: Diskominfo) 

berita.depok.go.id- Sebanyak 143 pejabat fungsional penyetaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyelesaikan penilaian kompetensi. Mereka  mengikuti penilaian sejak 30 Mei hingga 3 Juni 2022 oleh tim asesor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, BPSDM Hukum dan HAM, kemenkumhan RI, M. Arifin mengatakan, penilaian kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menajemen Sumber Daya Manusia (SDM) atau manajemen karier. Adapun penilaian kompetensi kali ini bertujuan untuk pemetaan jabatan.

"Metode dan alat ukur yang kita gunakan di antaranya metode assesment center, metode sederhana, metode sedang, test psikologi, analisis kasus, leaderless group discussion (LGD) dan wawancara kompetensi," jelasnya kepada berita.depok.go.id di ruang Edelweis, lantai 5, Balai Kota Depok, kemarin, Selasa (12/07/22).

Dirinya menyebutkan, rekapitulasi hasil penilaian kompetensi dijabarkan dalam tiga kategori, yakni optimal, cukup optimal dan kurang optimal. Dengan rincian, optimal sebesar 32,87 persen atau 47 orang, cukup optimal 52,45 persen atau 75 orang dan kurang optimal 14,68 persen atau 21 orang.

"Dari rekapitulasi hasil penilaian kompetensi, dapat dilihat bahwa terdapat 21 orang yang direkomendasikan kurang optimal. Penyebabnya karena adanya perubahan level kompetensi, dimana pegawai yang semula menduduki jabatan pengawas (eselon IV dengan level kompetensi II) kemudian beralih ke jabatan fungsional ahli muda terjadi perubahan level menjadi level 3," ungkapnya.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional pasal 4 'pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda," sambungnya. (JD 12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0