Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Penghujung Tahun, Pemkot Depok Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Meritokrasi 2023
JD 03 - berita depok

244
Senin, 11 Des 2023, 18:41 WIB

Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 diberikan oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto dan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis 7 Desember 2023. (Foto: BKPSDM Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Penghujung tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Pemkot Depok baru saja meraih dua penghargaan di ajang Anugerah Meritokrasi Tahun 2023. 

Penghargaan didapat pada kategori Sistem Merit dengan indeks 283,5 dan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan indeks 85,93. Kedua penghargaan tersebut meraih predikat kategori baik. 

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dan diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis (7/12). 

“Alhamdulillah saya mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan ini. Penghargaan yang kita terima adalah apresiasi yang diberikan KASN terhadap keberhasilan instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) -nya,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (12/12/23)

Dikatakannya, penghargaan ini sudah dilaksanakan sejak 2020 dan diberikan untuk setiap instansi pusat maupun pemerintah daerah yang berhasil mencapai nilai sistem merit minimal baik atau diatas 250.

“Tentunya kami sangat bersyukur atas raihan tersebut yang merupakan arahan pimpinan Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota dan Bapak Sekda serta kerja keras seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Depok,” katanya. 

“Dengan adanya dua penghargaan tersebut , menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok berhasil dengan baik dalam sistem pengelolaan manajemen ASN, mulai perencanaan, pengadaan sampai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sudah diterapkan dengan sistem merit sesuai yang ditetapkan oleh KASN,” ungkapnya. 

Sementara itu dalam siaran pers nya, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menjelaskan pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, imbuhnya, mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain.” ujarnya.

“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” tutupnya. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0