Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono. (Foto: Diskominfo).
berita.depok.go.id- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pengajuan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah bisa diajukan pada Juli mendatang. Saat ini pihaknya menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing Perangkat Daerah (PD).
“Juli sudah bisa diajukan, semua tergantung kesiapan masing-masing PD. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu. Yang jelas tahun ini (pengajuan),” ujarnya, di ruang kerjanya, Rabu (15/06/22).
Dikatakannya, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13.
“Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022,” terangnya.
Wahid juga menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
“Kami tinggal menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)