Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendatang Baru Diminta Lapor Diri ke RT/RW

Selasa, 16 Juli 2019, 9:58 WIB

Lurah Jatimulya, Epi Ardini. (Foto : Diskominfo)

depok.go.id-Guna memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk, Lurah Jatimulya, Epi Ardini mengimbau, kepada warga pendatang baru untuk melaporkan diri ke pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Imbauan ini, berlaku tidak hanya bagi warga pendatang baru yang ingin mencari pekerjaan, tetapi juga bagi pendatang yang ingin melanjutkan pendidikan.

“Kita tidak membatasi atau menutup diri bagi warga pendatang baru yang ingin tinggal di sini, baik itu yang bekerja atau melanjutkan sekolah. Tetapi, perlu untuk mematuhi prosedur yang ada dengan melapor diri ke RT/RW dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),” tutur Epi kepada depok.go.id, Jumat (14/06/2019).

Dikatakannya, pembuatan SKTT dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan menyertakan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Di antaranya, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pengantar RT/RW setempat, dan buku nikah bagi yang sudah menikah.

“SKTT berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Bagi pendatang baru yang sudah bekerja di sini selama 6 bulan, diharapkan untuk membuat surat pindah dari daerah asalnya guna mempermudah mengakses berbagai layanan di sini,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada warga pendatang baru untuk dapat beradaptasi dengan kondisi yang ada di wilayahnya. Seperti menjaga sopan santun serta melaporkan diri ke RT dan RW setempat.

“Kita harapkan bagi warga pendatang baru agar bisa mematuhi berbagai aturan yang ada di Kota Depok,” tandasnya.

Penulis : Jose Marques
Editor : Dunih

Diskominfo