Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Pendaftaran BPUM 2021 di Depok Dibuka hingga 10 September, Ini Syaratnya

JD10 - berita depok

166
Selasa, 7 Sep 2021, 15:11 WIB

berita.depok.go.id-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kota Depok pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 September 2021.

"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan kepada berita.depok.go.id, Selasa (07/09/21).

Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, Lalu kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, ungkap Fitriawan, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7. Atau ke kantor kelurahan setempat.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," tutupnya. (JD 10/ ED02/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0