berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama warga dan panitia pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam melakukan pencabutan spanduk penolakan dan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi rencana pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Kalibaru, Cilodong, Senin (07/07/25).
Aksi ini menjadi simbol perdamaian dan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
Pencabutan dilakukan secara bersama oleh perwakilan warga RW 03, Ketua RT, panitia pembangunan gereja.
“Kegiatan ini menandai dimulainya proses penundaan dan pendekatan baru dengan warga,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada berita.depok.go.id, Selasa (08/07/25).
Menurutnya, pencabutan ini menunjukkan bahwa kedua pihak ingin melanjutkan proses dengan semangat musyawarah.
“Tidak ada pemenang atau pecundang. Yang menang adalah rasa saling menghargai,” imbuhnya.
Pencabutan spanduk dilaksanakan Senin (07/07/25) sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung tertib, tanpa ada gesekan.
Turut hadir perwakilan dari Polsek Sukmajaya, Kemenag Depok, Camat Cilodong, Babinsa, dan tokoh masyarakat setempat.
Pemkot Depok menegaskan bahwa proses pembangunan akan ditunda selama tiga bulan ke depan.
Waktu tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan proses sosialisasi dan penyelesaian isu administrasi.
Pemkot juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan melibatkan semua pihak secara proporsional dan objektif.
“Kami percaya bahwa pendekatan dialog dan komunikasi terbuka adalah kunci utama membangun kehidupan kota yang rukun dan harmonis,” tutupnya. (JD 03/ED 01).