Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Pemkot Depok Usulkan Kenaikan UMK 2021 Sebesar 3,27 Persen

JD 08 - berita depok

15
Jumat, 20 Nov 2020, 21:18 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Istimewa)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada Senin (16/11) lalu. Dalam pengajuannya, Pemkot mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen.

“Rekomendasi sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Kami mengajukan UMK naik 3,27 persen dari tahun lalu,” ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto, di Balai Kota, Jumat (20/11/20).

Dikatakannya, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tahun lalu UMK Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87. Tahun ini kami usulkan kenaikan 3,27 persen menjadi Rp 4.339.514,73 atau naik sebesar Rp 137.408,83,” ungkapnya.

Manto berharap, rekomendasi tersebut dapat disetujui oleh Gubernur Jabar dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Kota Depok Tahun 2021.

“Jika disetujui dan sudah ditetapkan melalui SK, maka UMK mulai berlaku tanggal 01 Januari 2021,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0