Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pemkot Depok Tidak Terapkan WFA Jelang Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Normal
JD 03 - berita depok

208
Minggu, 23 Mar 2025, 10:26 WIB

ASN Pemkot Depok saat apel. (Foto : Diskominfo/ Ilustrasi).

berita.depok.go.id - Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan di wilayahnya.

Seluruh ASN tetap bekerja sesuai dengan jam kerja Ramadan 1446 H dan pelayanan publik akan berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan signifikan.

Keputusan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 19 Maret 2025. 

Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok tetap melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

"Kami memastikan bahwa seluruh ASN tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa adanya kebijakan WFA. Kota Depok memiliki beban pelayanan publik yang cukup tinggi, sehingga kehadiran pegawai di kantor sangat diperlukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Minggu (23/03/25). 

Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja dengan sistem fleksibel, baik secara WFA, Work From Home (WFH), maupun Work From Office (WFO) pada 24-27 Maret 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun 2025. 

Namun, Kota Depok memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut karena pertimbangan kebutuhan pelayanan yang tinggi di berbagai sektor pemerintahan.

Rahman Pujiarto menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan agar semua layanan publik tetap berjalan optimal. 

Pelayanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan baik selama periode tersebut.

"Kami tidak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa semua pegawai harus tetap menjalankan tugasnya di kantor sesuai jam kerja Ramadan," tambahnya.

Selain itu, setiap unit kerja di lingkungan Pemkot Depok juga diwajibkan untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan efisiensi kerja. 

Pemkot Depok juga memastikan bahwa setiap perubahan jadwal atau kebijakan layanan akan diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi, baik secara daring maupun luring.

Pemkot Depok juga akan tetap membuka akses kanal aduan bagi masyarakat, termasuk melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) serta berbagai kanal pengaduan lainnya, guna menampung aspirasi dan keluhan warga terkait pelayanan publik selama periode tersebut.

Dengan keputusan ini, masyarakat Kota Depok tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan pemerintahan menjelang libur Idulfitri. 

Semua layanan, baik administrasi kependudukan, kesehatan, transportasi, maupun keamanan, akan tetap tersedia dan berjalan normal sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (JD 03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0