berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Senin bagi para pegawai nya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Dadan Rustandi, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, DKP3 akan menyesuaikan mekanisme kerja pegawai. Namun untuk pelayanan operasional tetap berjalan normal sesuai pengaturan yang telah ditetapkan,” ujar Dadan, kepada berita.depok.go.id, Sabtu (28/02/26).
Ia menjelaskan, sejumlah unit pelayanan teknis di bawah DKP3 tetap beroperasi, yakni UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Pusat Kesehatan Hewan dengan layanan semi aktif, serta UPTD Rumah Pemotongan Hewan Tapos.
Menurut Dadan, pengaturan ini dilakukan agar pelayanan publik tetap optimal meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja pegawai.
“Kami memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang perikanan, kesehatan hewan, maupun rumah potong hewan tetap dapat terlayani,” katanya.
Sebagai informasi Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan WFH setiap Senin sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (JD 03/ED 01).
