Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Pemkot Depok terapkan WFH, Layanan Dinkes Beralih ke MPP Tiap Kamis
JD 02 - berita depok

1061
Kamis, 29 Jan 2026, 7:01 WIB

Pelayanan Dinkes Depok di MPP, Kamis (29/01/26). (Foto: Dinkes Depok)

berita.depok.go.id - Pelayanan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mendapati penyesuaian layanan setiap hari Kamis.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Seluruh Layanan Administrasi (Konsultan) Kantor Dinkes Kota Depok akan dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok, terhitung mulai hari Kamis tanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga: Berlaku Penerapan WFH, Pelayanan AK1 Disnaker Depok Dialihkan Lewat AyoGawe

Meski demikian, perubahan kebijakan tersebut hanya berlaku pada hari Kamis.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok. 

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Mayori, menegaskan untuk pelayanan di luar hari Kamis tetap beroperasi seperti biasa. 

"Penyesuaian layanan Kantor Dinkes ini berlaku khusus setiap Kamis sesuai Surat Edaran Wali Kota Depok," ujarnya, Kamis (29/01/26).

Devi menjelaskan, MPP Kota Depok berlokasi di area lantai 1 Gedung Dibaleka Depok.

Baca Juga: Disdukcapil Depok Sesuaikan Layanan Tiap Kamis, Terapkan WFH dan WFO

Dikatakan Devi, Untuk pelayanan di RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119) dan UPTD Farmasi, tetap beroperasi seperti biasa. 

Terakhir, Devi juga menghimbau bagi masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan penyesuaian layanan baru yang berlaku. 

"Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, untuk tetap mengikuti penyesuaian layanan baru ini," pungkasnya. (MGG Dinda/JD 02/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK