berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek Terminal Terpadu Margonda yang terbengkalai selama 17 tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menekankan bahwa proyek ini harus segera dieksekusi demi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada keterlambatan lebih lanjut. Senin depan (3/3), kami akan menerima rekomendasi dari tim evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah proyek ini tetap dilanjutkan atau perlu tindakan lain,” katanya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/02/25).
Dalam rapat evaluasi, ditemukan bahwa kendala utama proyek ini adalah perubahan-perubahan dalam perencanaan, termasuk revisi lahan dan bisnis plan yang berulang kali berubah.
Namun, Pemkot Depok menegaskan bahwa penyelesaian proyek Terminal Terpadu Margonda tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan.
“Kami pastikan bahwa terminal yang layak bagi masyarakat akan segera terwujud. Ini bagian dari pelayanan publik yang harus diutamakan,” ujarnya.
Evaluasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum guna memastikan aspek keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian proyek.
Pemkot Depok juga akan berdiskusi dengan pihak pengembang untuk mencari solusi terbaik.
"Jadi ini tim yang kami bentuk tadi tujuan untuk mengkaji secara menyeluruh. Makanya termasuk juga Pak Dandim, Pak Kapolres kami ajak ke sini untuk memberikan masukan juga buat kami. Ini kebetulan Pak Kapolres ini sudah 4 kali jadi Kapolres. Begitu juga pak Dandim sudah 2 kali menjadi dandim," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya tentu akan mencari solusi terbaik, bersama-sama tim evaluasi dalam waktu secepat mungkin.
"Karena apapun itu tetap harus kita hargai juga apa yang sudah dilakukan. Tapi kan kita harus lihat kenapa, masalahnya apa. Kenapa progresnya seperti ini," ungkapnya.
"Mungkin bisa di-review ulang sama teman-teman pengembang. Karena apapun itu juga. Di sini pengembangan mungkin juga ada orientasi bisnis kan di sini. Jadi memang harus cari. Tapi intinya substansi terminal itu tetap khusus untuk terminal," tutupnya. (JD 03/ ED 01).