berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan penguatan koordinasi pelaksanaan kurban tahun 2024.
Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 451/354-Huk/DKP3-2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease - LSD) serta Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) di Kota Depok.
Penguatan koordinasi diberikan kepada perwakilan kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (29/05/23).
Sekretaris DKP3 Kota Depok, Elin Siti Fatimah menjelaskan tujuan sosialisasi salah satunya adalah menerangkan terkait penerbitan rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan serta pemotongan hewan kurban.
Bahwa rekomendasi untuk menertibkan para penjual hewan kurban agar mematuhi peraturan yang berlaku dan mempermudah pemantauan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
"Terima kasih untuk para peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat memahami Surat Edaran Nomor 451/354-Huk/DKP3-2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol serta Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants di Kota Depok," katanya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (30/05/24).
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok Dede Zuraida, menambahkan terkait tata cara penerbitan rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan dan pemotongan hewan kurban.
Mengingat masih adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD dan PPR pada ternak, dihimbau agar kegiatan kurban tetap waspada terhadap penyebaran penyakit hewan tersebut. Terutama penyakit Anthrax yang bersifat zoonosis yaitu bisa menular kepada manusia.
Dirinya menjelaskan persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat dan berlaku sejak ditandatangani hingga 10 hari setelah Hari Raya Iduladha.
Lokasi lapak dan tempat pemotongan harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kurban di Kota Depok dapat berjalan dengan tertib dan aman," tutupnya. (JD 03/ ED 01).