berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan relokasi Masjid Jami Al Istiqomah yang berlokasi di Simpang Kodim, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan teratur secara infrastruktur.
Wali Kota Depok, Supian Suri bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Nina Suzana, kepala perangkat daerah terkait, Camat Pancoran Mas, Lurah Mampang, dan Ketua RW 02 telah meninjau langsung lahan pengganti yang lokasinya tidak jauh dari masjid tersebut.
“Pemkot sedang menyelesaikan proses pembelian lahan pengganti. Targetnya, tahun ini proses lahan selesai, sehingga pada 2026 dapat disusun Detail Engineering Design (DED), dan pembangunan masjid bisa dimulai tahun 2027,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri kepada berita.depok.go.id, Selasa (29/07/30).
Masjid Jami Al Istiqomah dikenal sebagai salah satu masjid tertua di Kota Depok. Karena berdiri di atas tanah wakaf yang telah tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI), proses relokasinya memerlukan tahapan yang cermat dan kehati-hatian sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, menyampaikan lahan pengganti yang disiapkan untuk pembangunan masjid memiliki luas sekitar 800 meter persegi.
“Rencana relokasi ini juga telah mendapatkan dukungan dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Istiqomah. Seluruh proses ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, proses administrasi relokasi masih berjalan di Badan Wakaf Indonesia. Pemkot Depok pun berharap semua tahapan dapat berlangsung lancar dan sesuai rencana.
“Sekarang sedang dalam proses di BWI, mohon doanya agar berjalan lancar,” tutup Dadan.
(JD 05/ED 02)