Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Mendorong Pengurus Rumah Ibadah Mengurus Legalitas

JD09 - berita depok
Selasa, 5 Januari 2021, 21:17 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memberikan sambutan pada peletakan batu pertama di Masjid Al Arqom, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Selasa, (05/01/21). Foto : (JD 04).

berita.depok.go.id- Pemkot Depok terus mendorong para pengurus rumah ibadah untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, saat ini pengurusan IMB sudah gratis. Demikian disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai melakukan peletakan batu pertama di Masjid Al Arqom, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.

"Di Kota Depok ada sekitar seribuan masjid yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya legalitas kepemilikan apakah status wakaf dengan akta wakafnya. Atau yayasan dengan perizinannya," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (05/01/20).

Menurut Mohammad Idris, Pemkot Depok akan terus mendorong seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Depok diimbau untuk mengurus legalitas tempat ibadah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami akan coba fasilitasi melalui lurah-lurah agar para pengurus rumah ibadah dapat mengurus IMB-nya," tuturnya.

Untuk itu, Mohammad Idris meminta para pengurus rumah ibadah agar segera mengurus legalitas lahannya agar tidak timpang tindih di kemudian hari. "Semoga ke depan seluruh rumah ibadah di Kota Depok memiliki legalitas kepemilikan tanah dan IMB-nya" pungkasnya. (JD 09/ED 02/EUD02)