Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Layangkan SP 1 ke Warga Penghuni Lahan UIII

Kamis, 12 September 2019, 4:19 WIB
Maju

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman sedang berdialog dengan warga penghuni lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Rabu (11/09/2019). (Foto : Diskominfo)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Tim Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada warga yang menempati lokasi pembangunan UIII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis. Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketua Harian Tim Penertiban Lahan UIII, Sri Utomo mengatakan, pemberian SP ini sudah berdasarkan jadwal yang disepakati. Dikatakannya, hari ini adalah pemberian SP 1 setelah pada 5 September kemarin pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ke warga setempat.

“Selain bagian dari menjalankan prosedur, kami berharap dengan adanya SP warga segera mengosongkan lahan dari lokasi pembangunan kampus UIII,” kata Sri Utomo di ruang kerjanya, Rabu (11/09/2019).

Lebih lanjut, ucapnya, dalam penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan sikap persuasif. Menurutnya, selain mengikutsertakan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menambahkan, SP 1 yang sudah dikeluarkan tidak ada yang bisa membatalkan atau memundurkan tengat waktunya. Setelah SP 1, warga akan diberikan tenggat waktu selama sepuluh hari. Kemudian SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 selama tiga hari.

“Pemkot beri batas waktu hingga akhir September. Kami harap warga segera mengosongkan lahan sebelum tenggat, agar tidak terkena sanksi administratif,” tandasnya.

Penulis: Pipin Nurullah

Editor : Retno Yulianti

Diskominfo