Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Imbau Warga Tiadakan Lomba Perayaan HUT RI

JD10 - berita depok
Minggu, 15 Agustus 2021, 20:35 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dengan mengadakan kegiatan perlombaan ataupun yang lainnya yang bisa menimbulkan keramaian. Imbauan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 003/393-Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 tingkat Kota Depok.

Adapun imbauan yang tertulis dalam SE tersebut, tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebarann Covid-19.

Mulai tanggal 1-31 Agustus warga diajak menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swaswta serta tempat-tempat strategis agar memasang dekorasi.

Kemudian, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online. Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. 

Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Sedangkan, penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.segneg.com. (JD10/ED02)