Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Pemkot Depok Hadiri Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan UIII

JD33 - berita depok

219
Selasa, 17 Sep 2019, 20:19 WIB

Sekda Kota Depok Hardiono (tengah depan) menghadiri mediasi penyelesaian sengketa pembangunan UIII di Komnas HAM. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadiri mediasi mengenai sengketa lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Kegiatan yang dimotori Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), juga mengundang warga penghuni lokasi pembangunan UIII dan Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, mediasi tersebut berada pada lingkup kesepakatan terkait permasalahan kasus tanah milik pemerintah yaitu Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pasalnya, masyarakat yang tinggal atau memanfaatkan lahan sekitar menuntut uang santunan yang besarannya lebih dari jumlah yang ditetapkan.

“Mediasi sudah dilakukan kemarin di Komnas HAM karena ada beberapa permasalahan yang belum ada kesepakatan dari semua pihak,” tuturnya kepada depok.go.id, Selasa (17/09/2019) pagi.

Dikatakannya, berdasarkan mediasi yang dilakukan, terdapat beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh tim terkait. Pertama, akan dilakukan appraisal oleh KJPP kepada 22 penggarap atau 25 bidang garap dari total 61 penggarap yang sudah terdata sebelumnya.

“Kesepakatan kedua adalah warga menyerahkan data yang belum di appraisal dan harus diverifikasi dan validasi,” kata Hardiono yang juga Ketua Tim Penertiban UIII.

Selanjutnya kesepakan ketiga, ucapnya, para pihak sepakat untuk memegang prinsip transparan terkait dengan hasil aritmatik sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak warga dapat mengetahui hasil aritmatik tersebut dengan mengirimkan surat permohonan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Kementerian Keuangan RI.

“Poin keempat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal. Sebab belum ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Indri Purnama

Editor : Retno Yulianti

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0