Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Pemkot Depok Fasilitasi Puluhan Pasutri Jalani Itsbat Nikah
JD 02 - berita depok

219
Jumat, 22 Nov 2024, 19:05 WIB

Pelaksanaan sidang itsbat nikah yang di gelar Pemkot Depok, Jumat (22/11/24) (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyelenggarakan Pelaksanaan Itsbat Nikah di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka 2 Kota Depok, Jumat (22/11/24). 

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bersama Pengadilan Agama Kota Depok, Bank BJB, PDAM Tirta Asasta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok, dan perkumpulan perias pengantin 'Katalia' ini diikuti oleh 42 pasangan suami istri (pasutri) dari beberapa kelurahan se-Kota Depok. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nuraeni Widayatti mengatakan, para pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini telah menjalani beberapa tahapan seleksi. 

Pertama, Disdukcapil melakukan skrining melalui data base kependudukan yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. 

"Setelah kami skrining, terdapat 229 pasangan keluarga dengan status nikah siri yang putra putrinya sudah memiliki akta kelahiran dan hanya tercantum nama Ibu," ujarnya kepada berita.depok.go.id disela-sela pelaksanaan itsbat nikah.

Lalu, lanjut Nuraeni, Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada para lurah agar warganya yang tercantum segera mendaftarkan diri untuk mengikuti istbat nikah.

Kemudian, berdasarkan hasil pendaftaran terdapat 58 pasutri yang selanjutnya menjalani tahapan verifikasi administrasi dan wawancara pada tanggal 14-25 Oktober 2024 lalu.

"Setelah mengikuti tahapan seleksi yang cukup panjang, akhirnya 42 pasutri dinyatakan lolos verifikasi dan hadir pada istbat nikah hari ini," jelas Nuraeni. 

Dalam hal ini, Nuraeni mengungkapkan, pasangan yang menjalani itsbat nikah akan mendapatkan beberapa dokumen kependudukan. 

Seperti, penerbitan dokumen penetapan pengadilan atas pengesahan perkawinan, perubahan status pada dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin tercatat, dan perubahan pada akta kelahiran putra putri yang telah tercantum nama ayah dan Ibu.

"Harapannya dengan pelaksanaan itsbat nikah ini semakin lengkap dokumen kependudukannya," tutupnya. (JD 02/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0