Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok dan KPU Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Kamis, 3 Oktober 2019, 2:29 WIB
Maju

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah) bersama KPU Kota Depok, Nana Shobarna dan Ketua Bawaslu Depok, Luli Barlini usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (01/10/2019). (Foto : Muaz/Diskominfo)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyepakati pemberian hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok sebesar Rp 75.648.660.000. Digelontorkan bantuan tersebut setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, penandatangan NPHD merupakan bentuk komitmen Pemkot Depok untuk menyukseskan Pilkada Depok di tahun 2020. Terlebih tahapan Pilkada ini sudah dimulai tahun ini.

“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan penatausahaan dana hibah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dana tersebut berdaya guna untuk keperluan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, terbuka, transparan dan akuntabel tentunya dalam pertanggungjawaban,” tutur Mohammad Idris disela-sela acara Penandatangan NPHD antara Wali Kota dengan KPU dan Bawaslu Kota Depok tentang Dana Hibah Pilkada Depok 2020 di Balai Kota Depok, Selasa (01/10/2019).

Dirinya mengharapkan, semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bekerja sama untuk menyukseskan Pilkada Depok. Untuk KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu diajak untuk terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian dan TNI.

“Tetap jalin komunikasi yang baik, jaga kekompakan, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak ini bisa efisien,” katanya.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Setda Kota Depok, Sri Utomo menuturkan, total dana hibah yang disetujui oleh Pemkot Depok sebesar Rp 75.648.660.000. Anggaran Pilkada tersebut dibagi atas Rp 60.298.660.000 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Sedangkan Rp 15.350.000.000 untuk Bawaslu Kota Depok. Anggaran hibah Pilkada Depok dialokasikan dari APBD Kota Depok 2019 dan 2020.

“Untuk dana hibah KPU Depok yang diambil dari APBD Depok 2019 senilai Rp 298,66 juta dan dari APBD Depok 2020 senilai Rp 60 miliar. Kemudian, dana hibah untuk Bawaslu Depok dari APBD Depok 2019 senilai Rp350 juta dan dari APBD Depok 2020 senilai Rp 15 miliar,” tandasnya.

Penulis : Eka
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo