Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok dan BPJS Pilih Kelurahan Mekarjaya Jadi Desa JKN

Rabu, 18 September 2019, 0:54 WIB
Maju

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Irfan Qadarusman. (Foto : Janet/Diskominfo)

Pemerintah Kota Depok bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok terus berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 2019, yaitu 95 persen masyarakat Kota Depok dapat tercover kesehatannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPJS telah memilih Kelurahan Mekarjaya sebagai proyek percontohan atau wilayah uji coba Program Desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Kelurahan Mekarjaya, dengan Nomor 460/121-Kemaspel kepada seluruh ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, ditetapkan pelaksanaan Program Desa JKN.

“Perjanjian dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Polsek, Babinsa, Disdukcapil, BPJS Kesehatan serta para ketua RW dan RT se-Kelurahan Mekarjaya. Intinya untuk menjalankan konsep Desa JKN ini, dengan mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa dalam menyukseskan program JKN,” jelasnya kepada depok.go.id, Selasa (17/09/2019).

Dirinya menjelaskan, dalam Program Desa JKN ada beberapa poin perjanjian yakni memperluas kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran, dan peningkatan iuran pelayanan kesehatan. Maka itu, pihaknya melibatkan peran RT/RW untuk mengimbau masyarakat agar tertib membayar iuran.

“Para RT/RW ini sifatnya hanya mengimbau, mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memiliki JKN-KIS. Untuk terus menggunakan manfaat JKN-KIS, masyarakat jangan sampai menunggak, karena pelayanan akan terhenti. Keliru jika disamakan dengan penagih utang iuran,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek, Basuki menambahkan, peran serta RT/RW dalam mengimbau masyarakat untuk tertib membayar iuran sama dengan mendukung program pemerintah. Para RT/RW sekaligus akan menyisir kriteria masyarakat yang tidak mampu dan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Kota Depok termasuk dalam 19 kota/kabupaten yang ditunjuk menjalankan Desa JKN (Kelurahan JKN). Itu karena komitemen pemimpinnya yaitu Wali Kota Depok, Mohammad Idris  yang tinggi akan program JKN-KIS ini,” tutupnya.

Penulis : Janet Swastika
Editor : Dunih
Diskominfo