berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menjadi percontohan terhadap Implementasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kali ini, Kota Depok membagikannya di Kota Bukittinggi melalui acara Pelatihan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Bukittinggi.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari pada 26–27 Februari 2025 di Hotel Santika Bukittinggi
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah, mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan dua materi terkait KTR.
Materi pertama terkait identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi KTR serta berbagi pengalaman tentang penerapan KTR di Kota Depok.
Kemudian, materi kedua mengulas teknik inspeksi dan penegakan KTR.
"Alhamdulillah Kota Depok kembali menjadi perhatian nasional, bahwa implementasi KTR di Kota Depok sudah cukup baik dibuktikan dengan diundangnya kami ke Kota Bukittinggi untuk menceritakan bagaimana praktik baik kami dalam implementasi KTR," ungkap Zakiah kepada berita.depok.go.id, Jumat (28/02/25).
Zakiah menyebutkan, Kota Bukittinggi sebenarnya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sejak tahun 2012.
Namun mereka belum mengimplementasikannya, sehingga masih membutuhkan banyak informasi.
Dalam hal ini, Kota Bukittinggi memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kota Depok yang sudah memberikan informasi dan menjelaskan terkait implementasi yang sudah dilakukan.
"Kami melakukan diskusi mendalam kemudian mendampingi turun ke lapangan untuk mencatat hal-hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat ke depannya," ungkapnya.
"Harapannya, Satgas KTR di Bukittinggi bisa menerapkan strategi yang lebih baik, bahkan lebih sempurna dari yang sudah kami lakukan di Depok," pungkas Zakiah. (JD 02/MGG Risya/ED 01).