berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Komisi D pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023 yang dilaksanakan kemarin (02/05/23). Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Pansus 4 dan Pansus 5 yang telah menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
"Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah mencapai proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama," tutur Bang Imam sapaan Wakil Wali Kota Depok pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Depok.
Menurutnya, hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua itu untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
Proses pembahasan bersama Pansus 4 dan Pansus 5 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
"Izinkanlah dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan senantiasa memohon lindungan Tuhan yang Maha Kuasa menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," kata Bang Imam.
Ia berharap, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, ke depan akan ada intervensi anggaran yang lebih besar pada dua hal itu. Termasuk perbaikan kebijakan dan fasilitas guna menunjang para penyandang disabilitas.
"Dua Raperda ini sebagai payung hukum untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang nanti akan diluncurkan. Termasuk, juga perbaikan infrastukturnya," tutup Bang Imam. (JD 09/ED 01/EUD 04)