Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai Cuti Bersama

JD33 - berita depok

64
Senin, 26 Okt 2020, 14:00 WIB

Balai Kota Depok (Istimewa)

berita.depok.go.id-Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini juga berlaku bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah  Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti mengatakan, menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota, Nomor 060/230-ORB. Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. 

"Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad," katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (26/10/20).

Agung menambahkan,  bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat,  agar mengatur penugasan pegawai. Seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, dan listrik.

Begitu juga, lanjut Agung, pemadam kebakaran,  kemanan, dan penyedia layanan air minum. Termasuk, kebersihan, perhubungan, serta unit PD terkait.

"Harapannya, pemberian pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik,  meski ada libur panjang," tutupnya.  (JD 07/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0