Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Pemerintahan

Pemenuhan Hak Anak Perlu Peran Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media

JD 05 - berita depok

104
Selasa, 14 Jun 2022, 13:10 WIB

Wakil Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA) Kota Depok, Sri Utomo membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Wisma Hijau, kemarin (13/06/22). (Foto: JD 05/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Wakil Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA) Kota Depok, Sri Utomo mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Depok berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak-hak anak. Namun untuk mewujudkannya, perlu peran dari berbagai stakeholder yaitu masyarakat, dunia usaha dan media.

"Depok juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, ini merupakan bukti bawah Pemkot memang serius untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak-anak," ungkapnya kepada berita.depok.go.id saat Pelatihan Konvensi Hak Anak di Wisma Hijau, kemarin (13/06/22).

Dikatakannya, semua elemen masyarakat perlu mengetahui tentang Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa pada 2 September 1990.

“Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik dalam menerapkan konvensi hak anak,” terangnya.

Lebih jauh, kata Sri, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bahwa di dalam melaksanakan Kota Layak Anak perlu memenuhi indikator dari pemenuhan hak anak di semua klaster. Oleh sebab itu, semua unsur yang ada di Kota Depok diberikan pemahaman tentang Kota Layak Anak dan hak-hak anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak.

"Bagaimana kita membangun program yang berbasis hak anak dan apa yang harus kita lakukan, jika ada kejadian atau kasus tidak terpenuhinya hak anak, itu perlu diketahui oleh semua," katanya.

Sri menuturkan, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan penerus cita-cita bangsa. Bentuk perlindungan anak di Kota Depok dituangkan dalam salah satu program unggulan yaitu Depok Sahabat Keluarga atau Friendly City, yang di dalamnya untuk mewujudkan Depok Kota Layak Anak.

“Pemenuhan hak anak menyangkut dalam lima klaster sesuai pedoman Kota Layak Anak. Di antaranya  klaster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0