berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya serta sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam SK tertulis jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian, pasar tradisional mulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Perpanjangan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. TerhitungĀ tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.
Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019. (JD 10/ED 01/EUD02)
Berikut terlampirĀ Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021 :
https://drive.google.com/file/d/1PVjIwR7p36KWKsnYfev7q-6ySsShr95y/view?usp=sharing