Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Proyek Pembangunan UIII di Savero Hotel Depok. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ikut bantu menertibkan pengosongan lahan di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis yang terkena proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pendekatan komunikasi secara berkala juga sudah dilakukan ke warga yang menghuni lahan milik negara ini agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin pejabat berwenang.
Menurut Ketua Harian Tim Penertiban UIII, Sri Utomo, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai pemegang hak pakai lahan UIII, meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan penertiban bangunan dan pengosongan lahan. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Nomor : 6127/SJ/B.VI/I/Kp.01 2/08/2019, tanggal 13 Agustus 2019 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Lahan UII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis.
“Atas dasar tersebut Pemkot Depok menindaklanjuti surat tersebut. Lalu membentuk Tim Penertiban UIII,” kata Sri Utomo kepada depok.go.id, Jumat (06/09/2019).
Untuk itu, ucapnya, Pemkot Depok segera melakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan meminta warga sekitar UIII membongkar bangunan dan mengosongkan lahan secara sukarela . Terlebih, langkah pemerintah itu sejalan dengan ketentuan pasal 15 ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kepala Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, surat pemberitahuan ke warga penghuni bangunan di lahan UIII sudah diberikan oleh kelurahan. Pihaknya sebagai perangkat daerah yang masuk dalam tim juga telah memasang baliho berupa pemberitahuan pengosongan lahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ujar Lienda, surat pemberitahuan telah dikirim ke warga sekitar lahan UIII pada tanggal 5 September 2019. Jika warga tidak melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan lima hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.
“Kalau warga tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengharapkan, warga sekitar lahan UIII dapat membantu kelancaran PSN tersebut. Tentu caranya dengan patuh terhadap perundang-undangan agar tidak terkena sanksi.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo