Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan sambutan sebelum melakukan peletakkan batu pertama pada kegiatan pembangunan Masjid Jami An-Nur Kampung Gerogol, Kelurahan Rangkapan Jaya, (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua pos dana bantuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk infrastruktur, termasuk pembangunan masjid. Yaitu memanfaatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Perubahan (APBD-P) dan Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan.
"Untuk hibah, paling lambat diajukan bulan Maret 2020. Karena bulan berikutnya akan diinput ke dalam sistem secara dalam jaringan (daring) atau online," kata Mohammad Idris di Masjid An-Nur Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, belum lama ini.
Mohammad Idris menuturkan, proposal wajib disertakan dengan berkas-berkas yang berkaitan dengan legalitas hukum. Utamanya, Surat Hak Milik (SHM) Tanah, termasuk melampirkan akta wakaf, apabila tanahnya termasuk pada aset yang diwakafkan.
Dikatakannya, karena menggunakan pos APBD-P, pencairannya paling lambat November 2020. Dengan demikian, imbuhnya, tidak melanggar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melarang pemberian dana hibah di masa kampanye.
Selanjutnya, kata Mohammad Idris, pembangunan masjid juga bisa memanfaatkan dana pemberian (CSR) dari perusahaan. Bagi yang ingin, dirinya mempersilakan untuk mengajukan dana CSR lewat Pemkot Depok.
"Selanjutnya akan dimediasi oleh Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) ke perusahaan yang ada di Kota Depok," pungkasnya. (JD 07/ED 02/EUD 02)