Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemasangan Perekam Transaksi Online untuk Cegah Kebocoran Pajak

Senin, 7 Oktober 2019, 23:42 WIB
Kesra

BKD Kota Depok bersama KPK dan Bank BJB Kota Depok memberikan sosialisasi pemasangan alat perekam data transaksi online kepada 50 pelaku usaha di Kota Depok. Kegiatan dilaksanakan di Aula BKD Kota Depok, Senin (07/10/19). (Foto : Diskominfo)

Pemasangan perekam transaksi online yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) pada 50 meja kasir akan aktif pada bulan November 2019. Pemasangan alat tersebut selain tidak akan mempengaruhi sistem yang sudah ada, juga dinilai mampu menekan kebocoran pajak.

“Cara kerja alat yang dinamakan Tappingbox ini sama sekali tidak mengganggu fungsi dan sistem yang telah dimiliki outlet atau store. Hal itu juga telah disampaikan oleh pihak Bank BJB selaku penyedia alat tersebut,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, usai kegiatan Sosialisasi Pemasangan Perekam Data Transaksi Online di Aula Kantor BKD Kota Depok, Senin (07/10/2019).

Sementara itu, Divisi Hubungan Kelembagaan BJB Pusat, Haris mengatakan, BJB telah menunjuk pihak ketiga untuk penyediaan perekam. Nantinya, alat ini akan merekam dan menangkap transaksi secara realtime.

“Kita kerja sama dengan pihak ketiga dan kita juga sudah lakukan kajian. Jadi, alat ini tidak menganggu fungsi sistem yang mereka punya. Alat ini akan merekam dan capture transaksi secara realtime. Sehingga diharapkan ke depan tidak adalagi kebocoran pajak,” ucapnya.

Haris menyebut, ada tiga macam pilihan alat yang nantinya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan. Seperti metode printer yang cocok digunaan untuk restoran, metode server data capture yang cocok penggunaannya di hotel dan portabel data terminal yang bisa digunakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki alat pembayaran secara sistematis.

“Keuntungan bagi yang menggunakan sistem ini, pelaku usaha juga bisa ikut memantau transaksi yang telah terekam oleh alat portabel data terminal. Alat ini juga membantu pemerintah dalam memantau pajak daerah,” tutupnya.

Penulis: Vidyanita

Editor: Dunih

Diskominfo