berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 2024 yang berlangsung di Wisma Hijau Cimanggis.
Diadakan mulai 13 Mei hingga 16 Mei 2024, kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi dan lembaga di Kota Depok.
"Semoga pelatihan ini memberikan informasi, motivasi, dan solusi dalam penanganan kehidupan anak yang selaras dengan Konvensi Hak Anak, khususnya dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak," kata Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/05/24).
Dirinya memaparkan komitmen Indonesia terhadap KHA sebagai bagian dari negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Komitmen ini mendukung gerakan global untuk menciptakan dunia yang layak bagi anak melalui program pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, sejalan dengan era otonomi daerah.
Konvensi Hak Anak, yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, adalah upaya nyata untuk melindungi anak-anak dan memastikan kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini diwajibkan melaksanakan ketentuannya dalam kebijakan, program, dan tata laksana pemerintahan.
Dirinya menekankan pentingnya peran semua pihak dalam pemenuhan hak anak.
"Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media perlu berperan aktif dalam upaya ini. Pelatihan KHA ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen kita semua," katanya.
Ia juga menjelaskan empat prinsip utama dalam KHA. Antaralain non-diskriminasi, semua hak yang diakui dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak.
Kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) seperti hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan (the rights to life, survival, and development) dan penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child).
"Oleh karena itu Depok sebagai Kota Layak Anak pelatihan KHA ini bertujuan menyamakan persepsi tentang kota layak anak dan membangun program berbasis hak anak," ungkapnya.
Kota Depok telah mempertahankan predikat Nindya dalam upaya penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dievaluasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) setiap tahun.
Harapannya, dengan memahami dan menerapkan KHA, Depok dapat meningkatkan predikatnya menjadi Utama.
"Anak adalah masa depan bangsa dan penerus cita-cita bangsa. Oleh karena itu, perlindungan anak di Kota Depok dituangkan dalam program Depok Kota Layak Anak, yang mencakup lima kluster," jelasnya.
"Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta kegiatan budaya dan perlindungan khusus," jelasnya.
Dirinya pun berharap seluruh peserta pelatihan dapat memahami dan mengimplementasikan KHA dalam program dan kegiatan di wilayah masing-masing.
"Mari kita berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan Depok sebagai Kota Layak Anak," ajaknya. (JD03/ ED 01).