berita.depok.go.id - Pelaku usaha di Kota Depok berkomitmen untuk mewujudkan implementasi regulasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Seperti diketahui regulasi terkait KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.
Salah satunya, Pelaku Usaha Cafe Ruang Namu, Joko mengaku akan menerapkan aturan KTR di tempat usahanya.
"Saya siap menerapkan regulasi KTR ini dengan memisahkan area merokok dengan yang tidak merokok sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada berita.depok.go.id usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Depok dengan mitra pengendalian tembakau internasional di wilayah Kemiri Muka, Jumat (17/01/25).
Dirinya menambahkan, aturan terkait KTR tersebut akan dimulai dengan edukasi dan sosialisasi kepada para pengunjung.
Sehingga mereka diharapkan dapat memahami dan ikut serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami akan edukasi kepada pelanggan dengan adanya aturan terkait penerapan KTR ini," tambahnya.
Komitmen juga ditunjukan oleh Suharto, pemilik warung kelontong di wilayah Kemiri Muka yang siap mengimplementasikan aturan KTR.
Salah satunya dengan cara melarang anak-anak membeli rokok dan memasang tirai untuk menutupi display rokok.
"Saya siap mendukung program ini, seperti menutup produk dengan tirai dan tidak memasang iklan rokok," tutupnya. (JD 02/ED 01).