Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Pekerja Bukan Penerima Upah Didorong Miliki BPJS Ketenagakerjaan

JD 08 - berita depok

221
Rabu, 26 Feb 2020, 11:34 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mendorong pekerja bukan penerima upah, agar terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan, untuk menjamin keselamatan kerja dari masing-masing individu.

"Pekerja yang bukan penerima upah adalah mereka yang secara mandiri bekerja, tidak terikat pada perusahaan. Misalnya pedagang, pengurus koperasi dan lain-lain," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Rabu (26/02/20).

Menurut data yang dihimpun, lanjutnya, dari 145.480 total pekerja bukan penerima upah, hanya 10 persen atau sebanyak 14.548 jiwa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pengurus BPJS Ketenagakerjaan agar mensosialisasikannya kepada Perangkat Daerah (PD) terkait.

 "PD terkait ini, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang membawahi asosiasi perdagangan dan perindustrian. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) yang membawahi asosiasi koperasi, maupun Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) yang membawahi kelompok tani," jelasnya.

Untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kata Manto, setiap pekerja bukan penerima upah, bisa memilih program jaminan mana saja yang diinginkan. Semua diukur dari kemampuan setiap individu dalam membayar iuran setiap bulan.

"Terdapat empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun). Masing-masing individu bisa memilih program mana yang akan diikutkan," tutupnya (JD 08/ED 01/EUD 02) 

 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0