berita.depok.go.id- PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air kepada pelanggan dengan kelompok tarif golongan satu. Pembebasan itu berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2020.
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pelanggan golongan satu terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu, golongan 1A atau kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya.
“Kemudian golongan 1B yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis. Sementara golongan 1C yang di dalamnya termasuk rumah sangat sederhana,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (12/05/20).
Imas mengatakan, pembebasan tagihan merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pihaknya berharap, upaya ini dapat meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Selain pembebasan tagihan air tersebut, sambungnya, pihaknya juga telah menutup loket-loket pembayaran dan mengalihkan pembayaran secara dalam jaringan (daring) atau online. Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah diberlakukan mulai April 2020.
“Kami juga menerapkan pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum akhir bulan,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)