Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pasang Iklan Rokok, Satu Ritel di Cilodong Ditertibkan

JD 05 - berita depok
Senin, 5 Oktober 2020, 16:27 WIB

Satgas Penegak Perda KTR Puskesmas Cilodong saat menertibkan satu ritel yang memasang iklan rokok dengan terbuka, belum lama ini. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id - Satuan Tugas (Satgas) Penegak Perda KTR Puskesmas Cilodong menertibkan satu ritel yang memasang iklan rokok dengan terbuka. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala UPTD Puskesmas Cilodong, Dharma Ningsih mengatakan, pemasangan iklan rokok secara terbuka melanggar Perda KTR Pasal 13.  Setelah diberi peringatan, imbuhnya, ritel tersebut langsung menutup iklan rokok dengan selembar kain. 

"Ya benar kami telah menertibkan dan memberi peringatan kepada pengelola ritel yang tidak menutup display rokok, jelas itu melanggar aturan.," katanya kepada  berita.depok.go.id, Senin (05/10/20).

Dijelaskannya, penertiban ini melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami akan terus melakukan penertiban KTR,  khususnya di ritel-ritel," jelasnya.

Selain ke ritel, lanjutnya, pihaknya  juga akan menyasar warung-warung kelontong dan toko grosir. Dia berharap pelaku usaha maupun masyarakat dapat mematuhi Perda KTR yang berlaku di Kota Depok.

"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemkot Depok. dan bekerjasama dalam penerapan KTR. Terutama yang berada di sekitar  fasilitas kesehatan," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)