Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menghadiri sosialisasi Perwal Nomor 31 Tahun 2022 bersama perangkat daerah, camat dan lurah di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Senin (18/07/22). (Foto: JD 04/Diskominfo).
berita.depok.go.id - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok. Peraturan ini merupakan upaya nyata Pemkot dalam mewujudkan sistem satu data dan informasi kemiskinan Kota Depok yang akurat dan terintegrasi.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, parameter kemiskinan ini akan dijadikan sebagai dasar perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Depok. Sebab, imbuhnya, selama ini diketahui banyak program pengentasan kemiskinan, namun tidak terintegrasi dengan baik.
"Bahkan indikatornya kurang jelas, sehingga dengan adanya parameter kemiskinan adalah proses kita menuju data ideal dan tepat sasaran yang diharapkan selama ini," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, saat sosialisasi bersama Camat dan Lurah se-Kota Depok secara offline dan online, di Aula Edelweis, Lantai 5, Balai Kota, Senin (18/07/22).
IBH yang juga menjabat Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Depok menuturkan, Pemkot ingin bantuan yang diberikan pemerintah pusat, daerah dan kota diterima oleh masyarakat prasejahtera sesuai amanat konstitusi atau tepat sasaran. Di samping itu juga, dirinya ingin mindset dan mentalitas masyarakat berubah ketika bantuan itu memang tidak tepat sasaran.
"Selain program parameter kemiskinan, kita juga harus siapkan perubahan mental masyarakat. Bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan dibawah, artinya memberi lebih baik daripada meminta," ucapnya.
IBH menyebutkan, ada dua upaya yang dapat dilakukan masyarakat agar keluar dari zona kemiskinan. Di antaranya meningkatkan pendidikan anak-anaknya dan membangun usaha.
"Jadi, ketika ada masyarakat Depok yang mengaku miskin dapat dimasukkan (verifikasi) data-datanya ke dalam parameter kemiskinan agar diukur tingkat kemiskinannya seperti apa," tandasnya. (JD 05/ED 01)