Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Panwascam Bojongsari Berikan Saran Perbaikan Terkait Pemutakhiran Data Pemilih
JD 03 - berita depok

1263
Rabu, 10 Jul 2024, 15:47 WIB

Panwascam Kecamatan Bojongsari saat turun ke lapangan. (Foto: Bawaslu Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, telah menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan menyelesaikan kasus ketidaksesuaian proses pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa kelurahan se-Kecamatan Bojongsari yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Salah satu temuan penting adalah adanya kepala keluarga yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dengan anggota keluarganya. Kasus tersebut diselesaikan dengan melakukan patroli pengawasan hak pilih dan memberikan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongsari.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Ketua Panwascam Bojongsari Nomor 07/HK-05.04 K.JB-25.02/7/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Surat saran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, ditemukan ketidaksesuaian dalam coklit yang dilakukan oleh Pantarlih di Bojongsari. Ada kasus di mana kepala keluarga terdaftar di TPS berbeda dengan anggota keluarganya. Hal ini perlu segera diperbaiki untuk memastikan setiap keluarga dapat memilih bersama di TPS yang sama," ujar Ketua Panwascam Bojongsari, Muhamad Refi Fahruroji.

Dalam surat tersebut, Panwascam Bojongsari menyarankan agar PPK menginstruksikan Pantarlih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggabungkan pemilih yang terdaftar di TPS berbeda dalam satu keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Poin c Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Surat saran perbaikan ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih dan mempermudah proses pemilihan," tambah Muhamad Refi Fahruroji.

Berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing kelurahan, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam pencocokan data pemilih. Di Kelurahan Bojongsari, terdapat 7 kartu keluarga dengan anggota keluarga yang terdaftar di TPS berbeda.

Pada Kelurahan Duren Seribu, ditemukan 16 kartu keluarga dengan masalah serupa. Sementara Kelurahan Pondok Petir, terdapat 13 kartu keluarga dan di Kelurahan Serua, ditemukan 3 kartu keluarga.

"Dengan adanya patroli pengawasan hak pilih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Bojongsari dapat berjalan lebih baik dan memastikan setiap warga yang berhak dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," tutupnya. (JD03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0