berita.depok.go.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok, Hamzah, menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna DPRD Depok, Selasa (15/07/25).
Dalam laporannya, Hamzah menjelaskan bahwa seluruh substansi dalam batang tubuh Raperda telah dibahas secara menyeluruh, meliputi ketentuan umum, tugas dan wewenang, strategi, penyelenggaraan, pembiayaan, sanksi, hingga partisipasi masyarakat.
“Pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang cukup panjang, dan kami menyepakati agar Raperda Pengelolaan Sampah ini dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hamzah.
Ia menambahkan, Pansus 2 telah menerima berbagai masukan dari beragam pihak, mulai dari pengelola bank sampah, akademisi, hingga masyarakat di lingkungan RW.
Salah satu dorongan utama dalam penyusunan perda ini adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah kelebihan kapasitas.
Sementara itu, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo hanya dapat menampung maksimal 10 ton sampah dari Kota Depok setiap harinya.
“Ini adalah amanah bagi kami. Raperda ini hadir sebagai solusi agar volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan. Dalam prosesnya, kami juga mendapat masukan agar pengelolaan sampah bisa menggunakan teknologi modern yang kapasitasnya lebih besar,” jelasnya.
Hamzah juga menegaskan bahwa Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di daerah.
Dalam laporannya, Pansus 2 juga mengusulkan agar pengelola bank sampah di tingkat RW yang telah berkontribusi secara nyata diberikan apresiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Bentuk apresiasi yang diusulkan antara lain berupa penghapusan retribusi sampah atau insentif langsung seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Beberapa RW sudah berhasil mengelola sampah dengan baik. Masyarakat meminta agar ada bentuk penghargaan dari pemerintah, salah satunya dengan insentif atau pengurangan beban retribusi,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus 2 juga mendorong agar pengelolaan sampah dimasukkan dalam menu wajib dana kelurahan Rp300 juta per RW.
Selain itu, disarankan pula agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) di setiap RT untuk melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar.
Petugas satgas ini juga diusulkan agar mendapatkan insentif jika berhasil menertibkan pelaku pelanggaran.
“Tentunya harus ada sanksi yang tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Maka dalam raperda, kami minta dimasukkan klausul adanya petugas pengawas dari RT. Jika ada pelanggar tertangkap, petugas ini bisa mendapatkan insentif juga,” ucapnya.
Untuk substansi teknis seperti pemberian insentif dan penerapan sanksi, Hamzah mengatakan akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) agar implementasinya di lapangan lebih rinci dan terarah.
“Kami berharap perda ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah, dan tentunya mendukung Kota Depok menjadi kota yang bersih dan berkelanjutan,” tutupnya. (JD09/ED 01).