Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat memberikan paparan dalam kegiatan webinar Peringatan Hari Kesehatan Nasional secara virtual. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan Perda tetap dilakukan selama pandemi Covid-19 sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.
“Selama pandemi Covid-19 kami bersama tim terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR,” jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan paparan pada webinar Hari Kesehatan Nasional, Kamis (12/11/20).
Lienda menuturkan, pihak Satpol PP mengintensifkan penegakan non yustisial dalam implementasi Perda KTR selama pandemi ini. Penerapannya berupa sanksi administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan, dan atau sanksi administrasi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, sambungnya, sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Selama pandemi ini, sanksi kurungan ditiadakan karena tipiring tidak dilakukan,” ujarnya.
Lienda menambahkan, pengawasan dan penegakan Perda KTR dilakukan pada kawasan tempat-tempat umum bidang perdagangan, pasar modern, pasar tradisional dan pertokoan. Selain itu juga pada tempat kerja, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan. (JD02/ED02/EUD02)