Dalam semangat mewujudkan Kota Depok yang lebih ramah terhadap keluarga, maka salah satu isu kritis yang haru dipenuhi adalah mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang ramah terhadap anak. Indonesia sejak tahun 2002, telah ikut menandatangani deklarasi World Fit for Children (WFC) dalam sidang umum PBB ke-27. Komitmen Indonesia terhadap perlindungan anak merupakan sebuah wujud komitmen internasional untuk lebih menciptakan dunia yang layak bagi anak.
Regulasi tentang pemenuhan hak anak telah mengalami berbagai perubahan. Pada tahun 2002, melalui UU Nomor 23.2002, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang selanjutnya diubah melalui UU Nomor 35/2014, yang lebih merinci berbagai aspek dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Pada tahun 2016, UUPA kembali diubah dengan memfokuskan pada pemberian sanksi bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, melalui UUPA Nomor 17 Tahun 2016. Beberapa perubahan ini menunjukkan komitmen negara untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Untuk dapat menyelenggarakan upaya perlindungan anak secara optimal, maka daerah memerlukan data yang memadai. Berdasarkan peraturan Menter Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 06 Tahun 2009, tentang penyelenggaraan Data Gender dan Anak telah disebutkan bahwa data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki yang di bawah usia 18 tahun. Kemudian data tersebut, terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0-1 tahun, 2-3 tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun.
Penyelenggaraan data anak khususnya, ditujukan untuk meningkatkan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data anak dalam perencanaan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
*untuk lebih lengkapnya, silakan download berkas di link berikut: