berita.depok.go.id - Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana, mendorong seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memanfaatkan Hak Akses Data Kependudukan secara maksimal.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, bertempat di Aula BJB, Selasa (21/10/25).
Menurut Nina, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Pemanfaatan data kependudukan harus dilaksanakan secara tertib, aman, akurat, dan berintegritas. Data ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Nina Suzana, mewakili Wali Kota Depok.
Ia menjelaskan, dengan data yang valid, pemerintah dapat melaksanakan kebijakan yang tepat sasaran di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Nina menuturkan bahwa pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Visi Kota Depok, yakni ‘Bersama Depok Maju’.
“Melalui sosialisasi ini, kami berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang cerdas berbasis data. Harapannya, pelayanan publik di Kota Depok semakin transparan, efisien, dan membahagiakan masyarakat,” jelasnya.
Nina juga meminta seluruh perangkat daerah untuk serius memanfaatkan hak akses data yang telah diajukan.
“Saya mohon agar PD melakukan identifikasi data sasaran melalui hak akses data Dukcapil. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penentuan sasaran program,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nina mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data perseorangan.
Ia juga mendorong setiap perangkat daerah yang telah memiliki hak akses data untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001.
“Perlu saya sampaikan, hingga tahun 2025 baru ada empat Perangkat Daerah yang telah memperoleh sertifikasi ISO 27001, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD KISA, dan RSUD ASA,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh PD yang belum memiliki sertifikasi dapat segera mengikuti langkah keempat PD tersebut.
“Semoga tahun mendatang, semua perangkat daerah yang menggunakan Hak Akses Pemanfaatan Data Dukcapil juga sudah memiliki ISO 27001, agar akses yang saat ini sudah diberikan tidak ditutup oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (JD 03/ ED 01)