berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto memastikan mutasi, rotasi serta promosi yang baru dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengisi beberapa jabatan telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Misalnya pada rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di jabat Mohammad Thamrin digantikan Dede Hidayat sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) kini dijabat oleh Mohamad Thamrin pada Kamis (21/03/24) lalu.
“Sesuai dengan aturan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama ada prosesnya, prosesnya itu kita melakukan permohonan izin rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN)," ujar Rahman Pujiarto, kepada berita.depok.go.id, Selasa (26/03/24).
"Kemudian turun dari situ baru bisa kita lakukan lagi uji kompetensinya (ujikom) setelah itu baru dilanjutkan lagi dengan permohonan rekomendasi hasil dari ujikom tersebut. Ini jabatan eselon dua ya (kepala dinas) itu tetap harus ada Ujikom, kalau tidak ada ya tidak bisa lanjut,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, ujikom tersebut yang menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam hal ini Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Selain itu sambungnya, pada pelantikan terakhir juga telah di lantik sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk yang PPPK akan ada program pelatihan orientasi khusus, jadi itu nanti akan diadakan oleh kami BKPSDM itu polanya sekitar 3 sampai 4 hari kami bekerja sama dengan BKPSDM Provinsi Jawa Barat. Untuk PPPK totalnya 83, yaitu 61 orang formasi guru, 20 orang pemadam kebakaran dan dua tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Terakhir dirinya menambahkan, beberapa bulan kedepan juga akan banyak ASN yang purna di Kota Depok. Pihaknya berharap jabatan kosong tersebut dapat terisi.
“Karena ada aturan dalam Undang Undang itu kan sudah jelas di situ, bunyinya adalah 6 bulan sebelum penetapan daftar calon-calon wali kota, 6 bulan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sendiri itu kan tanggal 22 September. Jadi ditariknya 22 Maret itu sebenarnya terakhir (mutasi dan rotasi),” tambahnya.
“Sesuai yang disampaikan Wali Kota bahwa di bulan April itu akan banyak yang kosong, kami berharap bisa diisi. Untuk bisa mengisi itu, kami harus minta izin dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperbolehkan tidak melakukan pelantikan. Kalau diperbolehkan soalnya akan segera kami susun nanti daftar-daftarnya,” tutupnya. (JD 03/ ED 01).