berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cipayung mengajak masyarakat setempat untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal ini diungkapkan Ketua MUI Kecamatan Cipayung, Symawari usai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Cipayung Jaya
didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di kediamannya yang berlokasi di Jalan Masjid At Taqwa RT 03 RW 02, Kelurahan Cipayung Jaya.
"Saya mengajak seluruh warga Depok khususnya Kecamatan Cipayung untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun ini hari Rabu 27 November 2024, pastikan diri anda terdaftar sebagai pemilih dan jangan sampai Golput (Golongan Putih)," ungkapnya melalui sebuah video singkat.
Kiai Syamwari menyebut, MUI Pusat menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang tidak menyalurkan hak pilihnya atau Golput saat Pemilu dan Pilkada. Larangan Golput ini mengacu pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
"Dalam fatwa yang saya baca yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," jelasnya.
Menurutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin daerah di masa mendatang.
"Ayo gunakan hak pilihnya, karena pemimpin di masa depan adalah cerminan dari masyarakatnya jangan sampai Golput," tandasnya. (JD 05/ED02)