berita.depok.go.id - Anggaran bantuan jaminan kesehatan (Jamkes) yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori mengatakan, untuk tahun ini alokasi bantuan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) sekitar Rp103 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Selama Pembaruan Data, Jamkes Prioritas Bagi Warga Depok Tidak Mampu Tetap Berjalan
“Jika dibandingkan dengan Tahun 2025, anggaran tersebut mengalami penurunan. Tahun lalu, bantuan jaminan kesehatan dari APBD sekitar Rp153 Miliar, sehingga terdapat selisih pengurangan sekitar Rp50 Miliar,” jelasnya saat Konferensi Pers di Ruang Bougenville Balai Kota Depok, Jumat (06/02/26).
Devi menjelaskan, penyesuaian anggaran tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemadanan data penerima bantuan iuran kesehatan berbasis kelompok desil 1-5.
Lebih lanjut, Devi menambahkan, pada tahun 2025 Pemkot Depok juga menerima dukungan pembiayaan jaminan kesehatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp1,4 Miliar.
Namun, pada Tahun 2026 bantuan tersebut tidak lagi diterima.
“Untuk tahun ini, pembiayaan jaminan kesehatan murni bersumber dari APBD Kota Depok,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Devi menegaskan, Pemkot Depok tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Warga Depok Bisa Cek Desil Disini
Tentunya difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
"Kami tetap memastikan agar masyarakat tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi yang urgent untuk ditangani," tutupnya. (JD 02/ED 01).
