Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Pemimpin Baru
Menteri LH dan Pemkot Depok Sepakat Benahi Sungai Cipinang dari Pencemaran
JD09 - berita depok

40
Minggu, 12 Okt 2025, 21:24 WIB

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq pada kegiatan bersih-bersih sungai bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, komunitas lingkungan, dan warga di wilayah Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10/25). (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku industri yang masih membuang limbah ke Sungai Cipinang.

Hal ini disampaikan saat dirinya memimpin kegiatan bersih-bersih sungai bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, komunitas lingkungan, dan warga di wilayah Curug serta Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10/25).

Hanif Faisol menyebut, saat ini Sungai Cipinang berada dalam kondisi kritis akibat pencemaran limbah industri dan domestik. Ia menegaskan dalam waktu satu bulan ke depan akan dilakukan penertiban besar-besaran terhadap pembuangan limbah industri.

“Bulan depan kita bersama Pak Wakil Wali Kota dan Pak Wali Kota akan menertibkan limbah-limbah industri dulu. Setelah itu baru kita carikan solusi untuk limbah domestik. Ini semuanya tahu, banyak limbah masuk ke sungai mulai dari hulu di Situ Jatijajar hingga sepanjang 30 kilometer alirannya,” tegas Hanif.

Menurutnya, terdapat 21 pabrik di sepanjang aliran Sungai Cipinang yang diketahui masih membuang limbah industri langsung ke sungai. Kepada mereka, Hanif memberi batas waktu satu bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

“Dalam waktu satu bulan dari sekarang, tidak boleh lagi ada limbah industri yang jatuh ke sungai. Kalau tidak dipatuhi, kami akan tegakkan aturan. Mau alasan tenaga kerja atau apapun, kami tidak peduli, pabrik bisa kami tutup,” ujarnya tegas.

Hanif menambahkan, pihaknya siap menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 tentang pencemaran lingkungan.

“Kalau masih ada yang buang limbah ke sungai, kami akan kenakan sanksi pidana. Mau disengaja atau tidak disengaja tetap ada konsekuensinya. Apalagi kalau limbah yang dibuang termasuk kategori B3, itu urusannya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.

Hanif menjelaskan, pemasangan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) bukan hal yang sulit atau mahal, dan menjadi kewajiban setiap industri.

“Biayanya tidak besar, ada yang Rp50 juta sampai Rp100 juta. Artinya kalau ada niat, pasti bisa dilakukan. Minimal ada pengurangan limbah industri yang masuk ke sungai,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan masalah limbah domestik masyarakat.

“Untuk limbah masyarakat, kita akan rapatkan dengan Kementerian PUPR dan semua pihak. Ini menyangkut banyak warga, jadi perubahannya harus bertahap,” pungkasnya. (JD09/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0