Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Mengingat Sejarah Pers di Indonesia, Pilar yang Tak Boleh Runtuh
JD 02 - berita depok

255
Senin, 9 Feb 2026, 8:53 WIB

Para Jurnalis saat mewawancari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Setiap tanggal 9 Februari menjadi momen istimewa bagi dunia pers di Indonesia, karena tepat di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Bukan sekadar angka di kalender, hari itu menandai lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.


Perayaan Hari Pers Nasional menjadi momentum yang tepat untuk merenungkan perjalanan pers di Tanah Air. Pengertian pers juga dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 yang disahkan oleh Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie). 

Undang-undang tersebut disetujui bersama DPR dan ditandatangani serta diundangkan pada tanggal 23 September 1999. Dalam UU, disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Lalu bagaimana sejarah pers di Indonesia? 


Sejarah Pers di Indonesia

Pers di Indonesia sudah digaungkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Di awal abad ke-18, Belanda sudah memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. 

Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkapkan secara sekilas bahwa sejak abad ke 17 di Batavia (sekarang Jakarta) surat kabar sudah terbit secara berkala. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah surat kabar berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). 


Sebuah surat kabar yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setalah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810. 


Memasuki abad ke-20, tepatnya tahun 1903, kondisi koran mulai menghangat. Persoal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. 

Diceritakan Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers dalam Masyarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasan. 

Akhmad Efendi dalam buku “Perkembangan Pers di Indonesia” (2010) mengatakan kondisi pers di Tanah Air semakin dinamis ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Dikatakan Efendi, munculnya surat kabar “Medan Prijaji” merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. 


Pemimpin redaksinya yakni R.M Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyeruarakan aspirasi masyarakat. Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Tirtoadisuryo telah membuka mata bangsa bahwa kondisi rakyat Indonesia sebenarnya adalah terjajah. 

Hadirnya Medan Prijaji telah disambut antusias, terutama oleh kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya, tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari Serikat Islam (SI) telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (Golongan Kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar, dan Nyala. 

Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padang Sidempuan, Parada Haradap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922, serta Bang Karno tidak ketinggalan telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. 

Pilar Keempat Demokrasi


Dalam sebuah sistem demokrasi, jurnalistik memegang peran sebagai pilar keempat demokrasi yang berdiri sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ninik Rahayu yang dikutip dari “Buku Ajar Pengantar Ilmu Jurnalistik” (2025) menekankan bahwa pers sendiri adalah pilar keempat demokrasi, yang berarti karya jurnalistik harus berkontribusi untuk memperkuat pilar demokrasi, bukan justru merusaknya. 

Jurnalistik memiliki hubungan erat dengan demokrasi karena jurnalistik merupakan salah satu pilar penting dalam menopang kehidupan demokrasi. Dalam demokrasi, pers bertugas menyediakan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada masyarakat, sehingga publik dapat membuat keputusan yang rasional dan bertanggung jawab. 

Dalam sistem demokrasi, jurnalistik juga berperan sebagai watchdog atau anjing penjaga, yang mengawasi tindakan pemerintah dan pihak berkuasa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. McQuail (2011) juga menegaskan bahwa pers bertanggung jawab untuk memestikan adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pemerintahan. 

Tanpa adanya jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi akan kehilangan salah satu instrumen pentingnya untuk membela hak-hak warga negara. (JD 02/ ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK