Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memimpin apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Senin (10/06/19). (Foto: Bima/Diskominfo).
depok.go.id-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau, kepada pendatang baru di Kota Depok untuk tertib administrasi kependudukan, dengan melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Menurutnya, dengan melaporkan diri secara resmi, akan memudahkan petugas dalam melakukan pendataan.
“Bagi warga baru kita minta mereka untuk mematuhi peraturan yang ada, dengan membuat SKTT di kelurahan setempat. SKTT berlaku selama enam bulan,” tutur Mohammad Idris kepada depok.go.id, usai memimpin apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (10/06/2019).
Lebih lanjut, kata Mohammad Idris, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang baru nonpermanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT.
“Kalau ada warga pendatang baru yang tidak mematuhinya, kita akan kenakan sanksi hingga pemulangan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk mengantisipasi pendatang baru, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik. Sidak tersebut guna mendata kelengkapan administrasi kependudukan warga pendatang baru.
“Sejak kemarin kita sudah melakukan inspeksi ke sejumlah titik kedatangan warga baru. Kalau yang tidak ber-KTP akan didata, serta dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya.
Penulis : Jose Marques
Editor : Dunih
Diskominfo