berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah selesai melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Dalam tiga hari terakhir, sebanyak 11.158 APK berhasil diturunkan dari berbagai titik di 11 kecamatan di Kota Depok.
Dalam penertiban yang dilakukan sejak 24 hingga 26 November 2024 tersebut, sebanyak 150 personel dikerahkan setiap harinya untuk memastikan seluruh wilayah Kota Depok bersih dari APK.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban pada pemilihan serentak.
“Penertiban ini telah dilakukan hingga tidak ada lagi APK yang terpasang di seluruh wilayah Kota Depok. Kami lakukan penertiban untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (27/11/24).
Ndaru merinci, pada hari pertama, Minggu, 24 November 2024, Satpol PP Kota Depok berhasil menertibkan 3.086 APK yang terdiri dari spanduk, baliho, umbul-umbul, banner, dan pamflet.
Jumlah ini meningkat pada hari kedua, Senin, 25 November 2024, dengan total 3.852 APK, sementara itu, pada hari ketiga, Selasa, 26 November 2024, sebanyak 4.220 APK berhasil diturunkan.
Ndaru menambahkan pada proses penertiban pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan untuk memperluas cakupan penertiban.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan personel di lapangan yang bekerja keras dalam pelaksanaan tugas ini.
"Alhamdulillah masa tenang dapat berjalan dengan tertib dan lancar," tutupnya. (JD 03/ ED 01).