Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pendidikan Kesehatan

Lima Aturan yang Harus Diikuti Peserta Didik selama PTMT

JD10 - berita depok

153
Senin, 10 Jan 2022, 14:31 WIB

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/645-Huk/Satgas  terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik. (Foto : Tangkapan Layar).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/645-Huk/Satgas  terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik.

SE tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta berpedoman juga pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang PTMT pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini terdapat lima aturan yang harus diikuti oleh peserta didik. Pertama, memastikan kondisi dalam keadaan sehat. Kedua, sebelum berangkat sekolah mengonsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

Ketiga, membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Keempat, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah. Kelima, konsisten melakukan protokol kesehatan (prokes) dengan berbagai cara. Yaitu menggunakan masker dua lapis, mencuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama di sekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5  meter, tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Lalu, membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.

Berikutnya, saat tiba di rumah segera melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan, melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indera perasa), peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT. (JD 10/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0