Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Lewat Talkshow Radio, Satpol PP Depok Paparkan Aturan KTR

JD 02 - berita depok

43
Senin, 30 Nov 2020, 16:53 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat talkshow di I-Dream Radio. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok gencar melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan perda ini disosialisasikan dengan berbagai cara, seperti melalui talkshow di I-Dream Radio 104.4 AM. 

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, selama pandemi, pihaknya tetap melakukan penegakan perda. Langkah tersebut demi meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.

“Selama pandemi Covid-19 kami bersama tim terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR,” jelas saat melakukan talkshow, Senin (30/11/20).

Dikatakannya, pihak Satpol PP Depok melakukan pengawasan tujuh kawasan tanpa rokok. Dalam pelaksanaannya, dilakukan peneguran maupun pencopotan iklan tentang rokok.

Lebih lanjut, ucap Lienda, berdasarkan Perda KTR, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi baik denda administrasi maupun pidana. Untuk denda administrasi dikenakan maksimal Rp 50 juta.

“Untuk pidana diserahkan ke pengadilan untuk ditindak lebih lanjut,” tambahnya.

Lienda berharap dengan penegakan perda yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan KTR. Yaitu agar tidak merokok di tujuh KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

"Lalu, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum," tandasnya. (JD 02/ED 02/EUD02)

 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0