Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Lewat Surat Imbauan, Pemkot Depok Awasi dan Larang Konsumsi Daging Anjing serta Kucing
JD 03 - berita depok

69
Rabu, 26 Nov 2025, 1:13 WIB

Ilustrasi himbauan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing serta tidak mengonsumsinya. (Gambar: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 perihal Himbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing dan Kucing serta Tidak Mengonsumsinya di wilayah Kota Depok.

Surat tersebut menjadi bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kesejahteraan hewan. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 serta Surat Himbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 7705/PT.04.03/Keswanvet.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa daging anjing yang beredar umumnya berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis, tidak sesuai kaidah kesejahteraan hewan, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Konsumsi daging anjing dan kucing diketahui berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis, seperti salmonellosis, trichinellosis, serta rabies, yang dapat mengancam keselamatan manusia.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan penerbitan edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing dan kucing. 

“Edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/11/25). 

Selain menerbitkan edaran, DKP3 juga telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar untuk melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing di wilayah masing-masing.

Pengawasan langsung pun telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional untuk memastikan tidak adanya peredaran daging anjing dan kucing di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada DKP3 Kota Depok Dede Zuraida mengungkapkan, upaya lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). 

Pihaknya telah menggelar pertemuan secara daring, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta membuka ruang dialog terkait penerbitan kebijakan lanjutan mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Depok.

Pada tahun 2024, DKP3 juga menggelar kegiatan sosialisasi penyakit zoonosis yang bersumber dari pangan asal hewan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan DMFI, serta melibatkan unsur lintas perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Dia menegaskan bahwa DKP3 akan terus melakukan pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor agar praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dicegah secara optimal. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Depok tetap sehat dan aman,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0