berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Rabu (13/05/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangguluang Mansur, perangkat daerah, kecamatan, serta stakeholder terkait.
Pertemuan tersebut dimaksud sebagai upaya memperkuat implementasi tujuh KTR di Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori mengungkapkan, penerapan KTR ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi warga dari paparan asap rokok.
Menurutnya, paparan asap rokok maupun residunya dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.
"Konsumsi rokok menjadi faktor risiko kesakitan dan kematian yang menimbulkan kerugian dan penurunan kualitas hidup, serta menjadi ancaman yang kuat bagi kesehatan,” ungkapnya, kepada berita.depok.go.id
Lebih lanjut, Devi menjelaskan, Pemkot Depok telah memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi tersebut mencakup tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.
Devi menyebutkan, prinsip penerapan KTR ini bukan melarang masyarakat merokok.
Tetapi, mengatur agar aktivitas merokok tidak berdampak pada masyarakat lain.
"Pentingnya menyusun strategi dan aksi agar penerapan KTR ini dapat optimal," tutupnya. (MGG Afif/JD 02/ED 01).
